AD / ART Ikasmasa

ANGGARAN  DASAR

PEMBUKAAN

Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, material dan spiritual, berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

Untuk mewujudkan tujuan negara tersebut, maka merupakan tanggung jawab seluruh Bangsa Indonesia termasuk di dalamnya peran civitas akademika SMA Negeri I Lamongan, dan peran serta para alumninya.

Salah satu upaya untuk mewujudkan peran para alumni yang berdaya guna dan berhasil guna tersebut adalah tersedianya sarana untuk menghimpun para alumni yang dapat menjadi wadah komunikasi, silaturahmi dan berkontribusi bagi alumni sehingga dapat bekerjasama secara harmonis dengan segenap pihak civitas akademika sekolah dalam mewujudkan kelangsungan hidup sekolah dan peningkatan mutu pendidikan.

Untuk mewujudkan peran alumni yang lebih berdaya guna berhasil dan berguna, serta dengan memperhatikan ketentuan peraturan dan perundang undangan yang berlaku, maka dibentuklah suatu organisasi yang menghimpun segenap alumni SMA Negeri I Lamongan dengan Anggaran Dasar sebagai berikut

BAB  I

NAMA, BENTUK, SIFAT DAN AZAS

Pasal  1

Nama

Organisasi ini bernama Ikatan Keluarga Alumni SMA Negeri I Lamongan dan disingkat IKA SMASA LAMONGAN

Pasal  2

Bentuk

Bentuk organisasi ini adalah PERKUMPULAN para alumni SMA Negeri I Lamongan

Pasal  3

Sifat

Sifat organisasi ini adalah mandiri, bebas, demokratis, bertanggung jawab dan tidak berafiliasi pada partai politik, suku, agama, ras dan antar golongan.

Pasal  4

Azas

Organisasi ini berazaskan Pancasila.

BAB  II

PENDIRIAN, KEDUDUKAN DAN KERJASAMA

Pasal  5

Pendirian

Organisasi ini didirikan tanggal  27  Maret 2017, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan

Pasal 6

Kedudukan

Organisasi ini berkedudukan dikantor SMA Negeri I Lamongan di JL.VETERAN  No. 41  Lamongan

 

Pasal  7

Kerjasama

Organisasi ini dapat bekerjasama dengan organisasi alumni dan organisasi non alumni lainnya, dengan tetap mempertahankan bentuk dan sifatnya sebagai organisasi independen

BAB  III

TUJUAN DAN KEGIATAN

Pasal 8

Tujuan

Organisasi ini didirikan dengan tujuan :

  1. Menghimpun dan mempersatukan segenap alumni SMA Negeri I Lamongan guna mewujudkan rasa setia kawan dan mempererat tali persaudaraan
  2. Sebagai wadah penyalur bantuan / kontribusi dari para anggota dalam memberikan solusi masalah masalah yang menyangkut pelaksanaan tugas dan tanggung jawab civitas akademika, terutama bantuan kepada siswa yang kurang mampu

Pasal  9

Kegiatan

Untuk mencapai organisasi sebagaimana disebut dalam pasal 8 diatas, maka IKA SMASA LAMONGAN menjalankan berbagai kegiatan antara lain

  1. Melakukan konsolidasi organisasi dan update data para anggotanya
  2. Membentuk wadah penyaluran bantuan para alumni untuk kepentingan kegiatan civitas academika
  3. Menampung, mengelola, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi anggota, kususnya dibidang pengembangan sekolah
  4. Mengadakan kerjasama dengan ikatan alumni lain baik tingkat lokal maupun nasional demi kemajuan organisasi

 

BAB  IV

KEANGGOTAAN

Pasal 10

Anggota

Yang dimaksud dengan anggota organisasi ini adalah semua alumni SMA Negeri I Lamongan

Pasal 11

Hak hak anggota

Hak hak anggota dalam organisasi ini adalah  :

  1. Hak dipilih dan memilih kepengurusan
  2. Hak mengemukakan pendapat, pikiran, baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan dan pencapaian tujuan organisasi

Pasal 12

Kewajiban dan tanggung jawab anggota

Setiap anggota mempunyai kewajiban dan tanggung jawab sbb :

  1. Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan organisasi yang berlaku, dengan sebaik baiknya
  2. Membela dan menjunjung nama baik organisasi
  3. Menghadiri undangan rapat, pertemuan dan kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi
  4. Membayar iuran yang besarnya telah ditetapkan dalam rapat pengurus

 

 

BAB  V

ORGANISASI

Pasal 13

Kepengurusan

Pengurus IKA SMASALA terdiri dari :

  1. 1 (satu) orang penasehat
  2. 4 (empat) orang pembina
  3. 5 (lima) orang ketua merangkap anggota masing masing ketua umum dan 4 orang wakil ketua
  4. 4 (empat) orang sekretaris merangkap anggota yaitu  ketua sekretaris  dan 3 orang wakil sekretaris
  5. 4 (empat) orang bendahara merangkap anggota yaitu ketua bendahara dan 3 orang wakil bendahara
  6. 4 (empat) orang Bidang organisasi dan hukum merangkap anggota yaitu ketua dan 3 orang wakil
  7. 4 (empat) orang bidang sosial merangkap anggota yaitu ketua dan 3 orang wakil
  8. 4 (empat) orang bidang Humas merangkap anggota yaitu ketua dan 3 orang wakil
  9. 4 (empat) orang bidang Pendidikan merangkap anggota yaitu ketua dan 3 orang wakil
  10. 4 (empat) orang bidang Kesehatan merangkap anggota yaitu ketua dan 3 orang wakil
  11. 4 (empat) orang bidang Ekonomi dan Kewira Usahaan merangkap anggota yaitu ketua dan 3 orang wakil
  12. 4 (empat) orang bidang Keagamaan merangkap anggota yaitu ketua dan 3 orang wakil
  13. 4 (empat) orang Pembantu Umum merangkap anggota yaitu ketua dan 3 orang wakil
  14. Beberapa orang koordinator atau penghubung angkatan merangkap anggota
  15. Tugas Pokok Pengurus IKA SMASA LAMONGAN adalah
  16. Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi
  17. Membuat dan melaksanakan Rencana Kegiatan dan Anggaran Organisasi ( RKAO )
  18. Membuat laporan evaluasi tiap tahun dan pertanggung jawaban di setiap akhir masa jabatan
  19. Masa kerja Pengurus IKA SMASA LAMONGAN

a.Masa kerja Pengurus IKA SMASALA ditetapkan selama 3 (tiga)  tahun atau  sampai dengan  Musyawarah berikutnya

  1. Jabatan ketua dapat dipilih kembali maksimal 2 periode kepengurusan
  2. Apabila ketua umum berhalangan tetap, maka kepemimpinan pengurus IKA SMASA LAMONGAN diserahkan kepada pengurus yang lain
  3. Ketua mempunyai hak mewakili anggota organisasi melakukan tindakan hukum

BAB  VI

MUSYAWARAH DAN RAPAT RAPAT

Pasal 14

Rapat Pengurus

Rapat pengurus dilaksanakan sedikitnya

  1. Setiap awal kepengurusan baru untuk menyusun dan menetapkan RKAO
  2. Setiap tiga bulan sekali untuk mengevaluasi realisasi program selama 3 (tiga) bulan
  3. Setiap 1 (satu) tahun sekali untuk
  4. Evaluasi pelaksanaan RKAO selama 1 (satu) tahun
  5. Rapat dengan sekolah / yang mewakili sekolah
  6. Setiap 3 (tiga) tahun sekali untuk
  7. Membuat atau mengevaluasi dan menetapkan AD/ART setiap awal pengurusan
  8. Persiapan Penyelenggaraan Musyawarah Anggota
  9. Persiapan Pertanggung jawaban Kepengurusan
  10. Membentuk panitia reuni akbar SMASALA

 

Pasal  15

Musyawarah

  1. Musyawarah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi
  2. Musyawarah anggota IKA SMASA LAMONGAN adalah sidang organisasi 3 (tiga) tahunan, yang diselenggarakan dengan agenda sebagai berikut :
  3. Mendengarkan dan menolak /menerima laporan Pertanggung Jawaban Kepengurusan
  4. Melaksanakan pemilihan dan melakukan pengangkatan Pengurus periode berikutnya
  5. Musyawarah Anggota IKA SMASA LAMONGAN dihadiri oleh :
  6. Semua Pengurus IKA SMASA LAMONGAN
  7. Penghubung atau Koordinator angkatan

Pasal 16

Musyawarah Anggota Istimewah

  1. Musyawarah Anggota Istimewa adalah musyawarah anggota yang diselenggarakan karena adanya ketidak percayaan anggota terhadap kinerja Pengurus IKA SMASA LAMONGAN
  2. Musyawarah Anggota Istimewah dapat diselenggarakan sebanyak banyaknya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan

BAB  VII

KEUANGAN

Pasal 17

Sumber Dana

Dana organisasi diperoleh dari :

  1. Uang iuran dari masing masing angkatan 2 Juta rupiah setiap tahun
  2. Sumbangan Sukarela
  3. Usaha – usaha lain yang sah

 

BAB  IX

PENUTUP

Pasal 20

Penutup

  1. Hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam peratura-peraturan lain yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh organisasi
  2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB  I

KEANGGOTAAN

Pasal  1

Tata Cara menjadi Anggota

Setiap alumni SMA Negeri I Lamongan secara otomatis menjadi menjadi anggota IKA SMASA Lamongan dengan kerelaan untuk melakukan up date data jika diperlukan

Pasal  2

Berakhirnya Keanggotaan

Berakhirnya keanggotaan IKA SMASA Lamongan hanya dikarenakan meninggal dunia

 

 

BAB  II

KEPENGURUSAN

Pasal  3

Persyaratan Kepengurusan

Persyaratan Pengurus IKA SMASA Lamongan meliputi :

  1. Semua anggota IKA SMASA Lamongan
  2. Jujur, komunikatif, profesional, transparan
  3. Mempunyai komitmen / kepedulian terhadap tujuan organisasi
  4. Mempunya kemampuan dan kemauan serta dapat dukungan dalam menjalankan roda organisasi
  5. Sehat jasmani dan rohani

Pasal 4

Koordinator / Penghubung Angkatan

  1. Koordinator atau penghubung Angkatan adalah orang yang ditunjuk oleh para anggota yang ada untuk menjembatani antara anggota dengan pengurus IKA SMASA Lamongan
  2. Koordinator angkatan adalah anggota yang diakui oleh anggota angkatan alumni yang bersangkutan untuk mempimpin/mengkoordinir angkatan tersebut
  3. Koordinator angkatan alumni dapat diakui/disyahkan oleh pengurus IKA SMASA Lamongan

Pasal  5

Pemilihan dan Pengesahan

  1. Ketua Umum dan Ketua dipilih dan disahkan oleh Musyawarah Anggota serta dinyatakan dengan Berita Acara Musyawarah Anggota
  2. Sekretaris, Bendahara dan Humas, serta perangkat organisasi lain ditetapkan dan disyahkan oleh ketua umum serta dinyatakan dengan suatu keputusan Ketua Umum

 

BAB  III

RAPAT PENGURUS

Pasal  8

Rapat Pengurus

  1. Rapat Pengurus IKA SMASA Lamongan dihadiri oleh seluruh pengurus serta dipimpin Ketua
  2. Apabila Ketua berhalangan untuk hadir dalam rapat pengurus tersebut diatas, maka pimpinan rapat diserahkan kepada sekretaris atau bendahara atau atas kesepakatan peserta

BAB  IV

MUSYAWARAH  ANGGOTA

Pasal  9

Musyawarah

Musyawarah IKA SMASA Lamongan dihadiri oleh :

  1. Pengurus IKA SMASA Lamongan
  2. Koordinator / Penghubung Angkatan
  3. Beberapa utusan dari masing-masing koordinator angkatan yang ditunjuk oleh koordinator yang bersangkutan
  4. Musyawarah Nasional dipimpin oleh Ketua
  5. Musyawarah nasional dianggap syah apabila dihadiri oleh sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah peserta musyawarah
  6. Keputusan Musyawarah Anggota dianggap syah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% + 1 dari jumlah peserta musyawarah yang hadir

 

Pasal  10

Musyawarah Anggota Istimewah

Musyawarah Anggota Istimewah dihadiri oleh :

  1. Pengurus IKA SMASA Lamongan
  2. Koordinator / Penghubung Angkatan
  3. Beberapa utusan dari masing-masing koordinator angkatan yang ditunjuk oleh koordinator yang bersangkutan
  4. Musyawarah Anggota Istimewah dapat dilaksanakan apabila dikehendaki secara tertulis oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah seluruh anggota
  5. Keputusan Musyawarah Anggota Istimewah dianggap syah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3  dari jumlah peserta musyawarah.

Pasal  11

Pemilihan Ketua

Mekanisme pemilihan Ketua baru diatur dalam Tata Cara Pemilihan Ketua

BAB  V

KEUANGAN

Pasal  12

Rencana Kerja dan Anggaran Organisasi

Rencana Kerja dan Anggaran Organisasi ( RKAO ) IKA SMASA Lamongan dibuat untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disyahkan oleh rapat pengurus IKA SMASA Lamongan

 

Pasal 13

Pembayaran dan Penggunaan Dana Keuangan

  1. Iuran ditanggung oleh setiap angkatan
  2. Cara pembayaran dan pemotongan iuran dilakukan melalui bendahara IKA SMASA Lamongan atau disetor ke Bank IKA SMASA Lamongan
  3. Penggunaan dana keuangan untuk menunjang kegiatan IKA SMASA Lamongan

BAB  VI

PENUTUP

Pasal 14

Penutup

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan-peraturan lain yang akan ditetapkan oleh organisasi IKA SMASA Lamongan

Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di                       :  Lamongan

Pada                                       :  Senin , tanggal 27 Maret 2017

Ketua Umum

 

Ir Moch Sukur